Selasa, 07 Februari 2017

Lima Buah yang Wajib Berlabel Organik

Makanan organik, beberapa tahun belakangan semakin populer. Mulai dari beras, sayuran, hingga daging, semua tersedia dalam pilihan organik.

Alasannya, lebih baik bagi kesehatan karena tidak mengandung residu pestisida dan bahan kimia berbahaya lainnya. Tentu saja, pertanian organik membutuhkan biaya yang jauh lebih mahal dari pertanian pada umumnya. Imbasnya, produk organik harganya jauh lebih mahal.

Menurut kampanye yang digelar Pesticide Action Network (PAN) dari Inggris, tidak semua produk makanan yang kita konsumsi wajib berlabel organik.

Beberapa bahan makanan bisa jadi mengandung residu pestisida yang lebih tinggi dari yang lain, tergantung pada metoda penanaman dan faktor lain. Oleh karena itu, berpindah seluruhnya ke makanan organik, memang bisa jadi solusi, tapi tentu dengan konsekuensi yang tidak murah.

Oleh karena itu, PAN memeriksa kadar residu pestisida dari berbagai jenis buah yang beredar di supermarket dan memilih lima jenis yang paling banyak mengandung bahan kimia berbahaya.


Alasannya, sekitar 60 persen buah dan sayuran mengandung residu pestisida. Memang jumlahnya tidak akan sampai membunuh manusia, namun efeknya dalam jangka panjang bisa membahayakan.

Dengan kata lain, untuk lima buah itu, lebih baik memilih yang berlabel organik.

Buah apa sajakah itu?

Melansir laman The Guardian, lima buah yang seharusnya dibeli organik adalah jeruk, lemon, pir, anggur dan apel.

Perwakilan PAN Nick Mole mengatakan kelima buah tersebut merupakan yang paling banyak dikonsumsi manusia, oleh karenanya tingkat produksinya tinggi. Imbasnya, pestisida yang digunakan juga meningkat.

Oleh karena itu, Mole mengingatkan tidak ada salahnya memilih apel organik dibanding apel biasa, jika Anda berbelanja ke supermarket.

Sementara lima jenis sayuran dan bauh yang jarang terpapar pestisida dan tidak perlu dibeli organik adalah jamur, brungkol, asparagus, alpukat dan brokoli.

Thank you :)
Sumber : http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20151119212016-262-92853/lima-buah-yang-wajib-berlabel-organik/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar